Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan kalau Raffi Ahmad positif menggunakan Methylone. Zat stimulan tersebut ternyata ilegal di Indonesia karena tak pernah teregistrasi dalam obat-obatan."Methylone juga tidak pernah diperkenalkan di Indonesia dan tidak pernah diregistrasi sebagai obat," kata Mantan Direktur Pengawasan NAPZA BPOM dr Danardi Sosrosumihardjo SpKJ (K) saat dihubung liputan6.com, Jumat (1/2/2013).Pria yang kini bertindak sebagai Sekjen Perhimpunan Dokter Seminat Kedokteran Adiksi PB-ID menjelaskan, Methylone merupakan turunan Cathinone (Katinona). Namun di Indonesia, Methylone tidak termasuk golongan psikotropika, narkotika, obat keras (resep dokter), atau pun obat bebas. Meski tidak termasuk golongan di atas, masuknya Methylone ke Indonesia bisa dibilang ilegal."Methylone tidak tercatat dalam empat grup dan tidak pernah dirancang untuk obat di Indonesia," ungkapnya."Methylone datang dari mana? Itu ilegal pasti".Jika berbicara aman atau tidak mengonsumsi Methylone, lanjut dr Danardi, itu semua kembali kepada dosis. Jika dikonsumsi berlebihan tentu bisa memberikan efek ke pemakainya."Pemahaman merusak itu berbicara soal dosis. Tujuan medis dan pencandu juga beda. Medis bicara kendali dan candu tidak, tapi bicara mabuk," tambah pria yang sudah pensiun sejak 2011 itu.Soal efek kecanduannya, menurut dr Danardi, Methylone memberikan adiksi yang rendah. Karena Methylone dan Katinona termasuk obat yang low potential."Methylone lebih kuat dari Katinona. Katinona jika dibandingkan alkohol, Amfetamin, kalah. Pengguna Methylone belum ada laporan ada yang mati atau masuk emergency," ujarnya.Ia menjelaskan, pengguna Methylone yang dosis tinggi bisa menyebabkan halusinasi. Sementara Katinona belum ada laporan kalau itu bisa membuat orang berhalusinasi."Methylone menyebabkan adiksi ringan. Bila berlebihan bisa mempengaruhi perilaku seperti rasa tidak nyaman dan sensitif".(Mel/Igw)

Is your network connection unstable or browser outdated?