Azab Keras bagi Para Pezina

Azab Keras bagi Para Pezina

MESKI lokalisasi Payo Sigadung dan Langit Biru di Jambi sudah ditutup, ternyata hingga kini praktik prostitusi masih berlangsung di Kota Jambi. Tak hanya pribumi, pelaku pun ada yang keturunan Tionghoa atau biasa disebut Amoy.(Jambi Independent,30/3). Dan, tidak mustahil, mantan pekerja seks komersial (PSK) itu masih berkeliaran menjajakan tubuhnya, baik di hotel-hotel plus, panti pijat plus dan tempat-tempat hiburan malam.

Maraknya praktik perzinaan ini memang harus mendapat perhatian ektra, baik pemda, ulama maupun masyarakat Jambi. Apalagi, nampaknya zina atau praktik yang mengarah pada perzinaan seolah menjadi tren. Bukan saja melalui lokalisasi atau dalam hotel, tapi zina yang saat ini dibungkus dengan ragam istilah seperti: pacaran (disertai hubungan seks), ‘cabe-cabean’, selingkuh, seks bebas, dll—sepertinya sudah dianggap biasa oleh sebagian kalangan. Bahkan saat ini ada istilah ‘swinger’ (tukar pasangan seks) dan ‘pesta seks’. Alhasil, dari waktu ke waktu zina makin massif. Zina bahkan banyak dilakukan oleh para remaja. Zina pun dikaitkan dengan momentum tertentu seperti Valentine’s Day, pesta malam tahun baru, pekan kondom nasional, dll.

Padahal zina adalah dosa besar. Bahkan mendekati zina saja haram. Allah SWT berfirman : “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS al-Isra’: 32).

Allah SWT bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan. Firman-Nya :“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan( alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa  yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat” (QS al-Furqan: 68-70).

Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai  hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati. Diriwayatkan, saat Rasulullah SAW  berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah SAW berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (HR al-Bukhari).

Selain itu zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Hadis ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan memancing turunnya azab Allah SWT. Keberkahan akan dicabut dari masyarakat yang seperti itu. Sebaliknya keburukan dan kerusakan akan terus mendera masyarakat tersebut selama mereka tidak berupaya mencegah penyebaran zina dan riba sekaligus menghilangkan zina dan riba dari kehidupan masyarakat.

Hadis ini juga didukung oleh sejumlah hadis lain yang senada.  Di antaranya hadis dari Aisyah ra, Rasul SAW bersabda, “Umatku akan terus ada dalam kebaikan selama belum menyebar di tengah mereka anak (hasil) zina.  Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka.” (HR Ahmad).

Rasulullah SAW sebenarnya telah memberikan ultimatum terkait maraknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat. Sabdanya : ” Apabila perzinaan (pelacuran dan perilaku seks bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya akan menyebar diantara mereka” (HR Ibnu Majah).

Hadis diatas sudah menjadi kenyataan dengan adanya AIDS, penyakit mematikan saat ini dan belum diketahui obatnya, yang mana nenek moyang dahulu belum pernah mengalaminya, karena AIDS pertama kali dilaporkan pada tanggal 5 Juni 1981, pada lima laki-laki homoseksual di Los Angeles Amerika Serikat.

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda : “Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka” (HR.Thabrani dari Ibn Abbas).

Hadis ini sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Justru perbuatan zina itulah yang akan menjerumuskan pelakunya pada kemiskinan. Dan jika pun terlihat memiliki harta,itu hanya bersifat semu dan sementara. Yang pasti ujungnya akan habis tak berbekas, hartanya tidak berkah.

Adapun di akhirat, pezina layak mendapatkan azab yang amat keras di neraka. Abu Hurairah ra  menuturkan bahwa Rasul SAW pernah bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan dilihat oleh Allah ‘Azza wa Jala: orang tua yang berzina, penguasa pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR Ibn Abu ad-Dunya’).

Diriwayatkan pula dari Rasulullah SAW bahwa pezina akan menyeburkan diri di dalam azab di akhirat di dalam sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas (HR al-Bukhari).

Bahkan maraknya perzinaan itu merupakan salah satu tanda dekatnya kedatangan Hari Kiamat. Sabdanya :” “Di antara tanda dekatnya kedatangan Hari Kiamat adalah: hilangnya ilmu; menonjolnya kebodohan; merajalelanya miras; dan maraknya zina.” (HR al-Bukhari).

Karena itu, Islam dengan tegas mengharamkan segala hal yang mendekatkan pada perzinaan (misal: pacaran, pergaulan bebas) dan menilai zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk.

WalLahu a’lam bi ash-shawab

Penulis adalah Pemerhati Kehidupan Beragama

Ketua DPRD Kab. Tanjabtim

) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 30 orang wakil rakyat yang terpilih dari 3 daerah pemilihan.

Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini daftar anggota

berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

TRIBUNTRENDS.COM - 30 calon anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, terdapat wajah baru, selamat!

Simak berikut daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi terpilih untuk periode 2024-2029.

Dari hasil rekapitulasi KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Pemilu 2024.

Inilah daftar calon anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi terpilih 2024-2029.

Komposisi daftar anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Provinsi Jambi akan mengalami perubahan.

Seperti diketahui masa jabatan prioder 2019-2024 akan segera berakhir.

Berikut Daftar 30 nama Calon DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi diperkirakan terpilih Periode 2024-2029 :

1. Zilawati [PAN]2. Muhammad Aris, S.Kom [PAN]3. Jamil Akbar, SE [PAN]4. Firmansah Ayusda, S.Pd.I [PAN]5. H. Syamsu Alam [PAN]

6. Usman, S.IP [Gerindra]7. Muhammad Guntur, S.P.i [PDI-P]8. Hj. Dewi Julianti, SE [Golkar]9. Drs. Syahbudin, M.H [NasDem]10. Ruziansyah Putra [Demokrat]

11. Farhan Sirajuddin Yusuf [PKS]12. Sulpani [PAN]13. Nugraha Setiawan, S.IP [PAN]14. Sumaryadi [PAN]15. Ilham Febriansyah [PAN]

16. Edi Mubarak, S.Pd [PAN]17. Hasniba, A.Md [Golkar]18. Alam Bakri [Golkar]19. Ambo Acok, S.T [Gerindra]20. Nuardy [NasDem]

21. Karyono (PKB)22. Ariandi (PAN)23. M. Feisal Nur Wahyu [PAN]24. Muhammad Alvi Kautsar [PAN]25. Tri Astuti Handayani [PAN]

26. Vonny Wulandari, S.Kep, . M.M [PAN]27. Samsir [Gerindra]28. Siti Aminah, SE [NasDem]29. Muhammad Samin, S.S,. M.IP [Golkar]30.Danny Dwi Anggara [PDI-P]

Baca juga: 25 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Asmat, Ada 4 Dapil, Selamat!

Daftar anggota DPRD Kabupaten Tanjab terpilih 2019-2024 :

Rasulullah Juga Memakai Cincin

KEINDAHAN dan kemolekan batu akik benar-benar telah menghipnotis masyarakat Tanah Air termasuk masyarakat Provinsi Jambi. Tanpa mengenal  status sosial, baik tua-muda, laki-laki perempuan, pejabat maupun rakyat biasa, semuanya terkena ‘demam’  cincin dari batu akik itu. Jari-jari manis masyarakat kini sudah hampir semuanya terselip cincin. Siapa yang jarinya tidak memakai cincin, maka itu jari monyet, kata mereka.

Tak heran jika di banyak daerah diadakan lomba atau kontes cincin batu akik. Dari berbagai jenis asesoris dari perut bumi ini dilombakan.Pengunjungnya pun cukup meriah seperti layaknya pasar. Dan panitianya bukan saja dari para aktifis perkumpulan batu akik, tapi juga dikomandani oleh Pemda setempat.

Empat belas abad yang lalu,Baginda Rasulullah SAW juga memakai cincin. Tapi, cincinnya tidak sekedar berfungsi sebagai perhiasan yang dipakai di jari manis tangan Rasul, tapi juga berfungsi sebagai stempel surat yang dikirim kepada orang ‘ajam (non Arab). Di cincinnya  itu ada tertulis lafadz  “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”.

Beberapa hadis tentang cincin Rasulullah SAW

Dari Anas bin Malik ra, ia berkata,”Cincin Nabi SAW dari perak dan matanya adalah habasyi”. (HR. Al Bukhari-Muslim).Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.

Hadis ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa,”Sesungguhnya Nabi SAW menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya” ( HR. At Tirmidzi, dan beliau mengatakan,Shahih)

Cincin Rasulullah yang biasa digunakan untuk stampel terukir lafadz dalam bahasa Arab “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Dan lafadz “Allah terukir di bagian paling atas untuk mengagungkan nama-Nya.

Cincin stampel dibuat ketika Rasulullah SAW hendak mengirim surat kepada para penguasa ‘ajam (non Arab) Sahahabat Nabi  ada yang menyampaikan bahwa orang ‘ajam tidak menerima surat kecuali ada stempel atasnya. Maka dibuatlah cincin tersebut.

Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau berkata ,”Sesungguhnya Nabi SAW mengenakan cincinya di (tangan) kanannya”. ( HR. At Tirmidzi, Shahih). Makna hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan cincin di tangan kanan. Dalam keterangan lain disebutkan bahwa Rasulullah juga mengenakan cincin di jari kelingking. Karena itu menurut Imam Ahmad bahwa mengenakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk hukumnya makruh.

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa  Al Hasan dan Al Husain (cucu Rasul) kedua-duanya mengenakan cincin di tangan kiri. Imam At Tirmidzi menyatakan bahwa atsar ini Hasan Shahih.

Dan riwayat dari Anas bin Malik bahwasannya Rasulullah SAW mengenakan cincinnya di kelingking dari tangan kanan. (HR.Muslim)

Dari berbagai riwayat ini disimpulkan bahwa memakai  cincin di jari tangan kiri juga boleh. Namun lebih utama adalah memakainya di bagian kanan. (lihat, Al Isyraqat As Saniyah bi Syarhi As Syama’il Al Muhammadiyah, hal. 103-114).

Salah satu hal prinsip yang perlu mendapat perhatian bagi setiap pemakai cincin adalah bahwa cincin itu adalah untuk perhiasan. jangan sekali-kali menganggap atau berkeyakinan bahwa cincin yang dipakainya itu mempunyai ‘magic’ atau kekuatan yang dapat mendatangkan manfaat atau keuntungan serta dapat menolak madharat atau bala’. Hal ini dapat menjerumuskan pemakainya dalam kesyirikan, satu dosa besar yang tak terampuni oleh Allah SWT. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS.An-Nisa : 48).

Cincin Emas Haram Bagi Laki-Laki

Walau kita termasuk orang yang hobi memakai cincin, jangan sekali-kali kaum lelaki memakai cincin dari emas. Sahabat Ali bin Abi Thalib ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah memegang sutra dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,Sesungguhnya, dua benda ini haram untuk kaum lelaki di kalangan umatku.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani).Dalam riwayat lain terdapat tambahan, “… Halal bagi wanita di kalangan umatku.” (HR. Turmudzi)

Ibnu Abbas ra, juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat ada seorang memakai cincin dari emas. Beliaupun bergegas melepasnya dan membantingnya, sambil bersabda, “Kalian sengaja mengambil sebongkah bara api neraka dan kalian letakkan di tangan kalian.”

Setelah Rasulullah SAW pergi, ada sahabat yang menyarankan kepada orang ini, ‘Ambil cincin itu, bisa kamu manfaatkan untuk yang lain.’ Namun pemilik cincin yang baik ini justru menjawab, ‘Demi Allah, tidak akan aku ambil cincin itu selamanya, sementara Rasulullah SAW telah membuangnya.’ (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya, Syuaib Al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya shahih’).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)

Pemborosan artinya membelanjakan harta, atau membeli sesuatu tanpa dipikirkan kegunaanya. Termasuk dalam hal membeli cincin yang akan dipakainya. Harganya sangat mahal, mungkin ratusan juta dan bahkan milyaran rupiah. Ini tentu masuk dalam kategori pemborosan. Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang boros. Pemboros-pemboros sudah dicap oleh Allah sebagai teman setan. Jadi orang-orang yang boros kelakuannya sama dengan setan dan cocok menjadi teman setan.

Rasulullah SAW telah memberikan contoh kepada kita untuk tidak boros. Mulai dari pakaian yang dipakainya, hartanya dan lain sebagainya. Nabi Muhammad SAW tidak pernah boros bahkan memanfaatkan apa-apa yang masih bisa digunakan.

Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja. Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang dhu’afa di sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang haram,mana boleh mana tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Allah SWT menyuruh kita untuk hidup sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi boros maka suatu bangsa bisa rusak atau hancur.”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan”.(QS.Al-Isra : 26-27).

Penulis adalah Pemerhati Kehidupan Beragama.

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - KPU menetapkan 35 Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya.

Baca juga: KPU Tetapkan 35 Calon Anggota DPRD Provinsi, 19 Kursi Diisi Orang Asli Papua

Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Papua Barat Daya Nomor 11 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

Meraka akan dilantik menjadi anggota DPRD Papua Barat Daya periode 2024-2029.

Diketahui, Papua Barat Daya terdapat enam daerah pemilihan (dapil).

di antaranya, Papua Barat Daya 1 dan 2 mencakup wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya 3 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan dan Papua Barat Daya 6 mencakup wilayah Kabupaten Maybrat dan Tambrauw.

Baca juga: Putra Bupati Raja Ampat Pasti Duduk di Kursi DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari Dapil 4

Partai Golkar meraih kursi terbanyak yakni delapan, disusul PDIP dan Demokrat masing-masing lima kursi.

Seterusnya ada Partai NasDem mendapat empat kursi, Perindo, Gerindra dan Hanura medapat tiga kursi.

Baca juga: Ribuan C1 Pleno DPRD Kota dan Provinsi Dicetak di Sorong, Filenya Dibuka Pakai Kode Khusus

Secara berturut-turut, PKS, PAN, PSI dan PKB masing-masing mendapat satu kursi.

Berikut ini Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan daerah pemilihan:

Dapil Papua Barat Daya 1

1. Yosafat Kambu: 5.243 suara

2. Abner R Jitmau: 3.958 suara

3. Augustie C R Sagrim: 3.106 suara

4. Jongky Fonataba: 5.096 suara

Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan sebanyak 30 orang calon anggota DPRD terpilih kabupaten setempat hasil Pemilu 2024. "Sebanyak 30 calon anggota DPRD yang terpilih melalui Pemilu 2024 ini berasal dari empat daerah pemilihan dan sudah kami tetapkan melalui rapat pleno," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani di Mentok, Jumat. Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, tugas KPU pada tahapan terakhir sebatas menetapkan dan menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat kepada pemerintah daerah untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. "Penetapan hasil penghitungan dan penetapan calon anggota DPRD terpilih ini juga mengacu pada hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan secara berjenjang," katanya. Dari hasil rekapitulasi itu, kata dia, terdapat 12 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat, masing-masing PKB satu kursi, Gerindra lima, PDI Perjuangan enam, Partai Golkar tiga, Nasdem empat, PKS empat, Hanura satu, PAN satu, PBB dua, Demokrat satu, Perindo satu dan PPP satu kursi. Sebanyak 30 calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat tersebut terdiri dari, untuk daerah pemilihan satu (Dapil-1) Aminah (PDI Perjuangan), Deddi Wijaya (Golkar), Abang Fadhila (PKS), Miyuni Rohantap (Nasdem), Eddy Arif (Gerindra), Naim (PDI Perjuangan), Syaiful Fakah (PBB) dan Adi Sucipto Atmo (PAN). Dapil-2 terdiri dari Mathius Irwan (PDI Perjuangan), Susanto (Gerindra), Sakiman (Nasdem), Amin (PKB), dan Apian (PKS). Dapil-3 terdiri dari Suherdi (Gerindra), Marudur Saragih (PDI Perjuangan), Gustami (Nasdem), Fauzar Mendri (Golkar), Samsir (PKS), Rubiyansah (Demokrat), Nawi (Gerindra) dan Suyenti (PDI Perjuangan). Sedangkan Dapil-4 terdiri dari Nola (Golkar) Badri Syamsu (PDI Perjuangan), Rifki Nauvaldi (PKS), Meriyanti (Nasdem), Eko Fendika Putra (Hanura), Sita Rosita (Perindo), Aridafa Amrullah (PPP), Dedi Egypti (PBB) dan Oktorazsari (Gerindra). Untuk selanjutnya, para calon anggota DPRD ini diwajibkan untuk menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU sebagai salah satu syarat berkas yang akan dilampirkan pada surat yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Babel melalui Bupati Bangka Barat. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga pemilu bisa berjalan aman, lancar dan damai," katanya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat untuk selanjutnya bersama-sama menciptakan Pilkada 2024 agar bisa berjalan sukses. "Kita sudah banyak belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024, semoga kerja sama dan kolaborasi yang sudah berjalan selama ini bisa terus berlanjut sehingga situasi pada pelaksanaan Pilkada 2024 tetap terjaga aman, damai dan kondusif," katanya.

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG – Sebanyak 35 calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Papua Barat Daya Nomor 11 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

Baca juga: Suara Harvey Malaihollo dan Joppye Wayangkau di Papua Barat Daya Bikin Melongo: PDIP Belum Maksimal?

Sebanyak 35 calon anggota DPRD tersebut bakal dilantik menjadi anggota DPRD Papua Barat Daya periode 2024-2029.

Diketahui, Papua Barat Daya terdapat enam daerah pemilihan (dapil).

Dapil tersebut di antaranya, Papua Barat Daya 1 dan 2 mencakup wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya 3 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan dan Papua Barat Daya 6 mencakup wilayah Kabupaten Maybrat dan Tambrauw.

Partai Golkar meraih kursi terbanyak yakni delapan, disusul PDIP dan Demokrat masing-masing lima kursi.

Seterusnya ada Partai NasDem mendapat empat kursi, Perindo, Gerindra dan Hanura medapat tiga kursi.

Baca juga: REKAP SUARA Sementara Caleg DPR RI Dapil Papua Barat Daya, Bernard Sagrim Unggul: Cek Selengkapnya

Secara berturut-turut, PKS, PAN, PSI dan PKB masing-masing mendapat satu kursi.

Berikut ini Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan daerah pemilihan:

Dapil Papua Barat Daya 1

Baca juga: Markas KKB Disergap di Maybrat Papua Barat Daya, Bendera Bintang Kejora hingga Amunisi Disita

Dapil Papua Barat Daya 2

Dapil Papua Barat Daya 3